Advertisement
#aturan-pendaftaran-aplikasi
Sabtu , 22 May 2021, 14:17 WIB
Per Senin, Penyedia Aplikasi Medsos Harus Daftar di Kominfo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial harus mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. PSE diberikan tenggat waktu untuk mendaftar...