Advertisement
#australia-bebaskan-wni
Rabu , 31 Oct 2012, 11:55 WIB
Tidak Terbukti Bersalah, 2 WNI di Australia Dibebaskan
REPUBLIKA.CO.ID, -- Dua warga negara Indonesia, HA (19 tahun) asal Banyuwangi dan FI (25 tahun) asal NTT dinyatakan bebas dari jerat hukum Pengadilan Australia. Usai dinyatakan tidak bersalah, Departemen Imigrasi...