REPUBLIKA.CO.ID, -- Dua warga negara Indonesia, HA (19 tahun) asal Banyuwangi dan FI (25 tahun) asal NTT dinyatakan bebas dari jerat hukum Pengadilan Australia. Usai dinyatakan tidak bersalah, Departemen Imigrasi Australia segera memulangkan keduanya ke tanah air.
Keduanya tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 20.45 WITA kemarin malam (30/10/2012). Direktur Informasi dan Media Kemlu PLE Priatna menuturkan hal tersebut di Pejambon hari ini (31/10).
Sebelumnya, Otoritas Australia telah menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast (16/7/2012) karena diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan. Setelah 3 bulan berada di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti.