Bendera Australia (ilustrasi)

Tidak Terbukti Bersalah, 2 WNI di Australia Dibebaskan

REPUBLIKA.CO.ID, -- Dua warga negara Indonesia, HA (19 tahun) asal Banyuwangi dan FI (25 tahun) asal NTT dinyatakan bebas dari jerat hukum Pengadilan Australia. Usai dinyatakan tidak bersalah, Departemen Imigrasi Australia segera memulangkan keduanya ke tanah air.  Keduanya tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 20.45 WITA kemarin malam (30/10/2012). Direktur Informasi dan Media Kemlu PLE Priatna menuturkan hal tersebut di Pejambon...

Bob Carr, Menlu Australia baru

Selasa , 17 Jul 2012, 23:26 WIB

Australia Bantu Tiga Juta Perempuan Indonesia

Andik Vermansyah

Kamis , 05 Jul 2012, 22:09 WIB

Australia Curi Poin dari Indonesia

Andik Vermansyah

Kamis , 05 Jul 2012, 20:44 WIB

Indonesia Tertinggal 0-1 dari Australia