Advertisement
#batas-pindah-memilih
Rabu , 03 Jan 2024, 19:47 WIB
KPU Ingatkan Batas Pengurusan Pindah Memilih pada 15 Januari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa pemilih Pemilu 2024 bisa mengurus pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Batas waktu pengurusannya jatuh pada...