Advertisement
#bbn-dki-naik
Kamis , 12 Dec 2019, 17:39 WIB
In Picture: Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang mulai berlaku sejak Rabu (11/12/2019)....