Kamis 12 Dec 2019 17:39 WIB

In Picture: Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik

Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan dari 10 persen menjadi 12,5 persen..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Petugas melayani wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (12/12/2019). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang mulai berlaku sejak Rabu (11/12/2019).

 

 

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement