Advertisement
#biaya-uang-elektronik
Kamis , 17 Apr 2014, 19:17 WIB
Aturan Uang Elektronik Diubah, Penerbit Dapat Pungut Biaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengubah peraturan tentang uang elektronik. Dalam aturan baru yang tertuang dalam PBI no 16/8/PBI/2014, penerbit uang elektronik dapat mengambil biaya. Hal tersebut dilakukan agar...