Kamis 17 Apr 2014 19:17 WIB

Aturan Uang Elektronik Diubah, Penerbit Dapat Pungut Biaya

Rep: Satya Festiani/ Red: Joko Sadewo
Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengubah peraturan tentang uang elektronik. Dalam aturan baru yang tertuang dalam PBI no 16/8/PBI/2014, penerbit uang elektronik dapat mengambil biaya. Hal tersebut dilakukan agar mendorong peningkatan penggunaan uang elektronik.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Rosmaya Hadi mengatakan, pada 2009 ketika uang elektronik diluncurkan, baik penyelenggara maupun pengguna kurang tertarik dengan uang elektronik. "Penyelenggara kurang tertarik karena biaya hanya dipungut dari redeem," ujar Rosmaya, Kamis (17/4).

Untuk mendorong peningkatan uang elektronik, BI memberikan kelonggaran pada pihak penerbit. Penyelenggara diperbolehkan mengambil biaya. Dalam aturan, penyelenggara dapat menarik biaya ketika pengguna membuat kartu baru dan mengganti kartu.

Penerbit juga dapat memungut biaya administrasi untuk rekening yang lama tak dipakai atau dormant. Selain itu, mereka dapat menarik biaya tarik tunai jika transaksi dilakukan di EDC milik bank lain atau di agen. "Penerbit pun dapat menarik biaya pengisian ulang atau top," ujarnya.

Rosmaya mengatakan, BI tidak membatasi besaran pungutan, tetapi BI mengontrol hal tersebut. "Kita punya pricing policy, tapi belum wktunya. Biarkan mereka semangat dulu," ujarnya.

Saat ini terdapat 17 penerbit uang elektronik di Indonesia yang terdiri dari 8 bank umum, 1 BPD dan 8 lembaga selain bank (LSB). Bank umum yang menjadi penerbit adalah PT Bank Central Asia, Tbk (BCA); PT Bank Mandiri, Tbk; PT Bank Mega, Tbk; PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI); PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI); PT Bank Permata, Tbk; PT Bank CIMB Niaga, Tbk; dan PT Bank Nationalnobu. Sedangkan BPD yang memiliki uang elektronik adalah Bank DKI Jakarta. Sementara itu, delapan LSB yang menjadi penerbit adalah PT Indosat, PT Skye Sab Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT XL Axiata, PT Finnet Indonesia, PT Artajasa Pembayaran Elektronis dan PT Nusa Satu IntiArtha.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement