Advertisement
#buruh-tak-unjuk-rasa
Senin , 15 Nov 2021, 00:05 WIB
UMP Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Buruh Seyogianya Menerima
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka upah minimum pada 2022 dikabarkan akan naik sebesar 1,09 persen, berdasarkan informasi dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Pihak pengusaha mengatakan, angka upah minimum tersebut memiliki dasar...