Advertisement
#caleg-ikut-pilkada-wajib-mundur
Kamis , 16 May 2024, 08:10 WIB
Berubah, KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah pendirian terkait ketentuan caleg terpilih maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan...
Rabu , 15 May 2024, 20:43 WIB
Ralat Pernyataan Sebelumnya, KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah pendirian terkait ketentuan caleg terpilih maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan, kini caleg terpilih wajib mundur jika menjadi calon kepala daerah. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, peraturan perundang-undangan sebenarnya hanya mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD aktif untuk mundur dari jabatannya...