Advertisement
#denda-kekerasan-seksual
Senin , 04 Apr 2022, 14:07 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Maksimal Rp 200 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyepakati adanya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A RUU TPKS yang...