Advertisement
#denda-perusak-cagar-budaya
Kamis , 12 Feb 2015, 15:34 WIB
Perusak Cagar Budaya Islam akan Denda Rp 500 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapapun yang berusaha mencoba merusak cagar budaya Islam akan dikenakan hukuman. Pasalnya, hal itu telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya....