Advertisement
#denda-travel-gelap
Jumat , 22 May 2020, 11:31 WIB
Travel Selundupkan Pemudik Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring travel gelap yang menyelundupkan para pemudik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi...