Advertisement
#direktur-utama-jiwasraya
Rabu , 23 Sep 2020, 21:59 WIB
In Picture: Mantan Dirut PT Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun. "Menuntut supaya...