REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).