Ilustrasi pembangunan rumah.

Viral Soal Tarif PPN Bangun Rumah Sendiri, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor...

Layanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).

Pemerintah Sederhanakan Pelaporan Bukti Potong PPh, Ini Penjelasannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Peraturan itu terbit pada 19 Januari 2024...