REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp 33,39 triliun. Penerimaan ini berasal dari beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,12 triliun. Kemudian, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,17 triliun. Selanjutnya, pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,9 triliun.
Sejak diberlakukan pada 2020, PPN PMSE telah dikumpulkan dari 181 pelaku usaha yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Total penerimaan PPN PMSE per tahun adalah:
- 2020: Rp 731,4 miliar
- 2021: Rp 3,90 triliun
- 2022: Rp 5,51 triliun
- 2023: Rp 6,76 triliun
- 2024: Rp 8,44 triliun
- 2025: Rp 774,8 miliar
"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 774,8 miliar setoran tahun 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan, Senin (17/2/2025).
Hingga Januari 2025, sebanyak 211 pelaku usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Namun, pada bulan Januari 2025, tidak ada penunjukan baru, perubahan data, atau pencabutan status pemungut.
DJP juga mencatat penerimaan pajak dari transaksi kripto sebesar Rp 1,19 triliun. Detailnya sebagai berikut:
- 2022: Rp 246,45 miliar
- 2023: Rp 220,83 miliar
- 2024: Rp 620,4 miliar
- 2025: Rp 107,11 miliar
"Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp 560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," jelas Dwi Astuti.
Sementara pajak dari industri fintech, khususnya P2P lending, telah menyumbang Rp 3,17 triliun hingga Januari 2025. Perinciannya sebagai berikut:
- 2022: Rp 446,39 miliar
- 2023: Rp 1,11 triliun
- 2024: Rp 1,48 triliun
- 2025: Rp 140 miliar
"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 830,54 miliar, serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri," ujar Dwi Astuti.
Pemerintah terus mendorong kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital untuk mendukung penerimaan negara dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.