Advertisement
#dua-asn-ma
Kamis , 15 Jun 2023, 16:47 WIB
Dua ASN MA Divonis 8 Tahun dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Agung
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dua orang aparatur sipil negara (ASN) pada Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, divonis hukuman berbeda. Mereka dinilai terbukti bersalah telah menerima suap pada perkara kasasi...
Kamis , 15 Jun 2023, 15:51 WIB
Dua ASN MA Divonis 8 Tahun dan 4 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dan Nurmanto Akmal divonis hukuman berbeda. Mereka terbukti bersalah telah menerima suap pada perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dapat...