REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dua orang aparatur sipil negara (ASN) pada Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, divonis hukuman berbeda. Mereka dinilai terbukti bersalah telah menerima suap pada perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Desy Yustria divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp 78.500.000.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Hera Kartiningsih saat membacakan vonis di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/6/2023).
Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp 78.500.000.