Advertisement
#ester-wattimury
Kamis , 14 Oct 2021, 12:24 WIB
Dua Terdakwa Pemalsu Surat Antigen Dituntut 1,5 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dua dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)...