Advertisement
#fikih-imam-syafii
Jumat , 22 May 2020, 07:15 WIB
Cara Imam Syafi'i Menempatkan Sumber Hukum Islam (2)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Qiyas Ustaz Teuku mengatakan, Imam Asy-Syafi’i mendefinisikan sebagai suatu upaya pencarian (keterangan hukum) dengan berdasarkan dalil-dalil terhadap sesuatu yang pernah diinformasikan dalam Alquran dan hadits. Qiyas...