Advertisement
#gubernur-nonaktif-bengkulu
Selasa , 10 Jan 2012, 17:26 WIB
Agusrin Dihukum Empat Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus Gubernur Nonaktif Bengkulu periode 2005-2010 Agusrin M Najamudin. Dengan demikian, majelis hakim...