Advertisement
#guru-pesantren-cabul
Kamis , 02 Feb 2023, 05:00 WIB
Guru Pesantren di Depok Divonis 18 Tahun Penjara karena Cabuli Santri
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis seorang guru pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta....