Advertisement
#hak-pengusahaan-perairan-pesisir
Kamis , 16 Jun 2011, 19:44 WIB
MK Putuskan Hak Penguasahaan Perairan Pesisir Inkonstitusional.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) No.27/2007 yang diajukan oleh Koalisi LSM dan sejumlah nelayan tradisional sehingga hak penguasahaan perairan pesisir (HP3) dinyatakan inkonstitusional."Menyatakan mengabulkan...