Advertisement
#harta-yang-wafat
Senin , 01 Mar 2021, 05:25 WIB
Kain Kafan Hendaknya Berasal dari Harta yang Wafat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengafani jenazah hukumnya wajib. Dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, Berdasarkan sabda...