MUI: Pendapat Homoseks Dibolehkan Adalah Salah

JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pendapatnya bahwa sebagian pihak yang membolehkan pasangan sejenis, jelas pendapat yang salah dan bertentangan dengan ajaran Islam. Alasannya, tindakan itu jelas dilarang dan dinilai menyimpang oleh ajaran Islam. Oleh karena itu, MUI berencana menerbitkan fatwa haram perilaku homoseksual dalam waktu dekat agar masyarakat tidak terpengaruh pendapat menyimpang tersebut. Demikian ungkap Sekretaris Komisi Pengkajian dan...