Advertisement
#hs-dilon
Rabu , 22 Feb 2012, 21:26 WIB
Seskab: Utusan Khusus Presiden Bisa Bertambah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 mengatur tentang kedudukan utusan khusus presiden menjadi setingkat dengan menteri. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam, kemungkinan untuk penambahan...