Rabu 22 Feb 2012 21:26 WIB

Seskab: Utusan Khusus Presiden Bisa Bertambah

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Dipo Alam
Dipo Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 mengatur tentang kedudukan utusan khusus presiden menjadi setingkat dengan menteri. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam, kemungkinan untuk penambahan utusan khusus presiden bisa saja terjadi.

Kondisi ini bisa terjadi, kata dia, dengan melihat perkembangan global sekarang ini. “Melihat perkembangan sekarang bisa saja ada penambahan,” katanya saat ditemui usai rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (22/2).

Ia mencontohkan, dulu Indonesia memiliki utusan khusus presiden untuk kawasan Timur Tengah, yakni Alwi Shihab. Sekarang, utusan di kawasan itu tidak ada. Bisa saja, dalam beberapa waktu ke depan, pos kosong itu diisi kembali.

Dipo sendiri tidak bisa memastikan berapa banyak kebutuhan utusan khusus presiden yang sebenarnya dibutuhkan. “Tidak ada batasannya dan tidak dibatasi. Tergantung kebutuhan presiden saja,” katanya. Untuk saat ini, seingatnya, hanya ada tiga utusan khusus presiden, yakni TB Silalahi sebagai utusan khusus presiden untuk kawasan Asia Pasifik, Nila Moeloek untuk MDG’s, dan HS Dilon untuk Penanggulangan Kemiskinan.

Seperti dilansir dari situs www.setkab.go.id, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 menetapkan Utusan Khusus Presiden sebagai jabatan setingkat menteri. Sebelumnya, posisi Utusan Khusus Presiden adalah setingkat dengan Staf Khusus Presiden, sesuai pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement