Advertisement
#hukum-menikah-online
Jumat , 01 Jan 2021, 16:35 WIB
MUI Belum Keluarkan Fatwa Menikah Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Aminudin Yakub, menjelaskan mengenai hukum menikah daring (online). Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah online....
Jumat , 01 Jan 2021, 16:31 WIB
Pernikahan Jarak Jauh, Sahkah?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama terdiri dari lima hal. Lima rukun tersebut adalah ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan ada ijab kabul. Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah...