Advertisement
#hukum-penjara-dan-denda-rp-6-miliar
Senin , 18 Apr 2022, 03:05 WIB
Menteri: Penyalahgunaan BBM-LPG Bisa Dipenjara dan Denda Rp 60 M
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi. Hukumannya dengan pidana penjara paling lama enam tahun...