Advertisement
#hukum-pokemon-go
Senin , 25 Jul 2016, 18:59 WIB
PBNU: Main Pokemon Go Hukumnya Makruh
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai bermain Pokemon Go berhukum makruh karena bisa melalaikan pemainnya. "Hukum bermain Pokemon Go adalah makruh karena mengandung unsur lahwun (melalaikan--Red),"...