REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai bermain Pokemon Go berhukum makruh karena bisa melalaikan pemainnya. "Hukum bermain Pokemon Go adalah makruh karena mengandung unsur lahwun (melalaikan--Red)," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat menyampaikan hasil Forum Bahtsul Masail Rapat Pleno PBNU, di Cirebon, Senin.
Namun, lanjut dia, jika permainan tersebut menyebabkan orang yang bermain itu melalaikan ibadah dan dapat membahayakan, hukumnya menjadi haram.
Forum Bahtsul Masail Rapat Pleno PBNU menganalogikan permainan Pokemon Go dengan catur yang oleh NU juga dihukumi makruh. Permainan Pokemon Go merupakan salah satu bahasan Forum Bahtsul Masail (pembahasan suatu masalah dalam tinjauan hukum Islam) Rapat Pleno PBNU selain persoalan aktual lainnya seperti pengampunan pajak.
Menurut Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, PBNU merasa perlu membahas permainan itu karena banyak anggota masyarakat mempertanyakan hukum permainan yang sedang menarik perhatian masyarakat luas itu.
"NU harus merespons dengan cepat masalah yang berkembang di masyarakat," kata mantan menteri pembangunan daerah tertinggal itu.
Baca juga, Polri Khawatir Pokemon Go Ganggu Layanan Bagi Masyarakat.
Selain itu, kata dia, permainan Pokemon Go tidak hanya menjadi isu lokal di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara.
Di dalam materi bahasan bahtsul masail disebutkan bahwa game ini sendiri belum diizinkan masuk ke Jepang meski Pokemon itu aslinya buatan Nintendo Jepang karena khawatir membuat masyarakat penggunanya tidak produktif, bisa membahayakan, dan belum terbukti aman dari persoalan keamanan siber.
Namun, permainan tersebut telah resmi diluncurkan di Negeri Matahari Terbit pada 22 Juli meski sebelumnya Pemerintah Jepang sudah mengeluarkan peringatan keamanan bermain Pokemon GO.
Selain itu, Pokemon bisa menimbulkan masalah keamanan bagi sebuah negara jika game ini digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti istana negara dan kantor polisi, karena game ini bisa merekam lokasi tempat game ini digunakan.