Advertisement
#imb-depok
Selasa , 10 Jul 2018, 22:00 WIB
Retribusi IMB Tempat Ibadah Digratiskan di Depok
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengratiskan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tempat ibadah, seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah agama lainnya yang diakui negara. "Untuk...