REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengratiskan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tempat ibadah, seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah agama lainnya yang diakui negara.
"Untuk tempat ibadah, kami gratiskan untuk restribusi IMB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar di Balaikota Depok, Selasa (10/7).
Menurut Yulis, digratiskannya pengurusan IMB tempat ibadah karena bagian dari fungsi sosial. "Tempat ibadah juga harus memiliki IMB karena untuk mempermudah penataan bangunan dan juga untuk dokumen legalitas yang memiliki kekuatan hukum," terangnya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, setiap bangunan di Depok harus memiliki IMB, tidak terkecuali tempat ibadah karena perlu dilakukan, untuk memperkuat legalitas bangunan sehingga memiliki kekuatan hukum.
"Setiap bangunan wajib memiliki IMB, sekalipun itu masjid. Ini perlu, agar dokumen bangunan tersimpan dan diakui oleh Pemkot Depok serta meminimalisir adanya gesekan di kemudian hari," terangnya.
Idris juga menjamin, segala bentuk pengurusan IMB atau pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat, tidak dipungut biaya alias gratis. "Untuk tempat ibadah, semua pelayanan pemerintah sifatnya gratis. Apalagi untuk IMB masjid yang merupakan tanah wakaf. Kalau ada yang mempersulit, segera lapor," tegasnya.
Menurut Idris, masjid yang telah memiliki IMB, akan mempermudah Pemkot Depok dalam memberikan bantuan. Baik untuk pengajuan biaya pembangunan maupun renovasi.
"Dalam birokrasi pemerintah, untuk memberikan bantuan, masjid harus telah memiliki IMB. Kami akan dorong bangunan masjid yang belum memiliki IMB untuk segera mengurusnya," tutur Idris.