Advertisement
#jht-bpjs-ketenagakerjaan
Selasa , 18 Apr 2023, 13:41 WIB
Pekerja Usia 56 Tahun, Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun. Hal tersebut, sesuai dengan...