REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jabar, Romie Erfianto, jika sudah memasuki 56 tahun, maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. "Harapannya, dana tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya untuk dapat menyambung kelangsungan hidup ke depannya, ujar Romie, Selasa (18/4/2023).
Romie menjelaskan, Jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat memiliki 26 unit kerja yang memiliki pelayanan siap melayani para peserta untuk mencairkan JHT-nya.
Romie Erfianto pun menginformasikan, bahwa saat ini klaim JHT juga dapat melalui beberapa opsi. Di antaranya Via online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang di khususkan untuk saldo JHT dibawah Rp 10 juta.
Untuk peserta yang meneruskan kepesertaan JHT nya setelah usia 56 tahun, kata dia, dapat memproses pencairan klaim JHT nya pada usia 56 tahun. Tapi, jika peserta masih bekerja dapat melanjutkan kepesertaan JHT nya, maka masih sama dengan nomor kepesertaan sebalumnya.
Namun, kata dia, jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain isti/suami/anak/orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya.