Advertisement
#k-kpk
Rabu , 16 Oct 2013, 18:43 WIB
Akil Juga Akan Dijerat Dengan Pasal Tambahan Penerimaan Gratifikasi
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan pasal tambahan penerimaan gratifikasi."Penyidik KPK mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru berkaitan dengan perkara penerimaan hadiah yang berkaitan...