Rabu 16 Oct 2013 18:43 WIB

Akil Juga Akan Dijerat Dengan Pasal Tambahan Penerimaan Gratifikasi

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan pasal tambahan penerimaan gratifikasi.

"Penyidik KPK mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru berkaitan dengan perkara penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkaman Konstitusi yang diduga dilakukan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Sprindik tersebut menyangkakan pasal baru terhadap Akil yaitu pasal 12 huruf B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12B menyatakan bahwa "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan dua ketentuan.

Ketentuan tersebut adalah (a) yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi dan (b) yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahu dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebelumnya KPK sudah menerapkan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Johan menjelaskan alasan penerapan kasus tersebut terkait dengan perkara lain selain penanganan pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan-penerimaan lain, jadi ada penerimaan selain sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak," tambah Johan.

Tapi Johan tidak menjelaskan kasus penerimaan lain yang diduga dilakukan Akil.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement