Advertisement
#karaoke-jual-miras
Jumat , 25 Mar 2016, 12:01 WIB
Jual Miras, Pengusaha Karaoke Didenda Rp 20 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis denda kepada pemilik karaoke di kawasan wisata Pantai Parangtritis, Rohadi Prasetyo karena kedapatan memiliki dan menjual...