Minyak goreng

Enam Pelaku Kartel Migor Didenda Rp 25 Miliar

JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum enam perusahaan pelaku kartel harga minyak goreng (migor) dengan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara, 14 perusahaan lainnya didenda Rp 1-20 miliar.Demikian seperti ditetapkan sidang KPPU yang dipimpin Dedie S Martadisastra sebagai Ketua Majelis. Keenam perusahaan tersebut...