![Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/200130150922-670.jpg)
Kamis , 30 Jan 2020, 16:03 WIB
Senin , 15 Jun 2020, 20:33 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memvonis Miftahul Ulum, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut, didakwa dalam kasus dugaan suap...
Kamis , 04 Jun 2020, 18:29 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Ulum terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dengan...
Rabu , 13 May 2020, 23:19 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam...
Rabu , 06 May 2020, 19:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia...
Kamis , 05 Mar 2020, 19:51 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi...
Kamis , 30 Jan 2020, 16:03 WIB