Advertisement
#kasus-pijat-plus
Kamis , 09 Mar 2017, 19:18 WIB
Penyedia Jasa Pijat Plus-Plus Dituntut 8 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pemberi jasa pijat plus-plus di salah satu Spa Alexa di Kota Denpasar, Bali, dengan hukuman bervariasi. Dalam sidang yang dipimpin...