REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pemberi jasa pijat plus-plus di salah satu Spa Alexa di Kota Denpasar, Bali, dengan hukuman bervariasi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/3) itu, JPU I Putu Gede Darmawan menuntut pemilik Spa Made Surata selama delapan tahun penjara.
"Untuk petugas kasir yang berjaga di Spa itu, yakni Kristinawati, kami tuntut dengan hukuman tujuh tahun penjara," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang melakukan kegiatan pelacuran. Dalam dakwaan disebutkan, polisi melakukan penggerebekan di Spa Alexa, Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan pada 11 November 2016 pukul 18.30 Wita karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa panti pijat itu menawarkan jasa plus-plus.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mendapati pria yang sedang mengantre untuk melakukan pijat sensasi di tempat itu. Saat petugas menanyakan apakah Spa itu memiliki izin operasional usaha dari Dinas Pariwisata setempat, namun tidak dapat ditunjukkan penjaga Spa tersebut.
Dari hasil laporan itu, benar Spa tersebut menawarkan jasa pijat mulai dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 1,2 juta dengan berbagai sensasi plus-plus yang ditawarkan. Saat itu, petugas mendapati tiga terapis yang sedang melayani tiga pelanggan.
Di hadapan petugas, terdakwa Kristinawati selaku kasir Spa itu mengaku mendapat uang dari hasil jasa pijat plus-plus itu kurang lebih Rp 5 juta per harinya. Dari hasil pengembangan petugas terhadap kasir itu, polisi menangkap pemilik panti pijat Made Surata dan Wastitik yang kemudian dibawa ke kantor polisi.