Ilustrasi korupsi.

Kejati DKI Segera Tetapkan Tersangka Baru Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014. "Mungkin saja ada tersangka baru jika ada temuan baru dalam penyidikan. Bisa saja ada Pasal 55 KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (7/7).Ia menambahkan saat...