Advertisement
#kepala-daerah-tercatat-sebagai-caleg
Rabu , 28 Aug 2013, 09:15 WIB
Kepala Daerah Aktif Masih Terdaftar Caleg, Ini Tanggapan KPU
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum menegaskan, mundurnya seorang calon anggota legislatif (caleg) harus melalui partai politik (parpol) dan disampaikan kepada KPU. Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan masih adanya...