Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Pengamat hukum pidana mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyayangkan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Ia mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka guna menjamin keadilan dalam kasus ini. "Polisi harus segera mengumumkan dan tetapkan pelaku karena sudah hampir 2 bulan terhitung sejak 19 Januari 2022 ditemukan kerangkeng...

Wakil Ketua LSPK Edwin Partogi Pasaribu memaparkan temuan timnya terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (31/1).

Tiga Dugaan Pidana di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Menurut LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyimpulkan setidaknya ada tiga dugaan tindak pidana terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Kesimpulan ini diambil usai tim LSPK mendatangi sel tersebut serta mewawancarai korban dan keluarganya.  Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan tindak pidana pertama adalah penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang oleh seseorang...