Advertisement
#kerukunan-ummat
Selasa , 17 Jan 2017, 13:32 WIB
Menag: UU Penodaan Agama Bersifat Antisipatif
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, bersifat antisipatif bagi siapapun yang berniat menyimpangkan ajaran agama. Keberadaan UU ini untuk memelihara kerukunan...