Advertisement
#kewenangan-staf-kepresidenan
Kamis , 12 Mar 2015, 13:41 WIB
Perpres 26 Direvisi, Pakar Tata Negara: Cabut Saja!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menyarankan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 yang diterbitkan Presiden Jokowi dicabut. Hal ini jauh...