Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai

Polri Belum Bisa Tegaskan Status Hukum Abu Janda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengaku, belum bisa menyampaikan alasan terkait status pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda masih sebagai saksi. Permadi memang belum ditetapkan tersangka atas kasus penistaan agama dengan menyebut 'Islam arogan' dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai."Belum dapat informasi lanjutan. Nanti akan dikabari lagi," katanya...

Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

Pengamat: Abu Janda Bisa Ditahan Sesuai UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus Permadi Arya alias Abu Janda terkait penistaan agama karena menyebut 'Islam arogan' jelas mengandung unsur SARA.  Abdul Fickar mengatakan, dalam kasus tersebut Abu Janda bisa ditahan sesuai pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Apakah ada kemungkinan Abu Janda akan ditahan terkait kasusnya tersebut? jawabannya adalah bisa, karena...

Newstory Republika

Ahad , 31 Jan 2021, 09:47 WIB

Babak Baru Dugaan Rasis Abu Janda

Permadi Arya alias Abu Janda

Ahad , 31 Jan 2021, 09:18 WIB

Sikap Banser Atas Kasus Hukum Abu Janda